Tribunnews.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengakui pihaknya siap memberi bantuan hukum untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian bantuan hukum itu dilakukan karena Atut merupakan mitra koalisi PDI Perjuangan di Pemilihan Gubernur Banten.
Tjahjo menjelaskan, dalam memimpin Banten, Atut merupakan politisi Golkar, dan wakilnya adalah Rano Karno yang berasal dari PDI Perjuangan. Oleh karena itu, PDI Perjuangan tak dapat menolak jika kemudian Atut meminta bantuan hukum dalam proses hukum yang akan dijalaninya.
"Kalau diminta tim advokasi hukum untuk Atut, kami siap karena kita mitra koalisi. Rano Karno juga harus siap kalau diminta membantu proses hukumnya, misalnya sebagai saksi untuk Atut," kata Tjahjo, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Secara pribadi, anggota Komisi I DPR itu merasa prihatin pada masalah yang menyandung Atut. Saat ditanya mengenai langkah PDI Perjuangan ke depan, Tjahjo mengaku belum memikirkannya.
"Kami belum memikirkan soal Rano gantikan Atut. Kita cermati saja, dan Rano harus siap kalau diminta untuk menggantikan (Atut)," katanya.