News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Timwas Sebut Aktor Century SBY dan Bambang Widjojanto

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Century mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Wakil Presiden Boediono. Padahal Boediono diharapkan dapat memberikan keterangan yang mendalam mengenai kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun itu.

"Ini preseden buruk. Kalau Boediono hadir, persoalan pasti terbuka. Ini kan kejujuran pemimpin," kata Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo saat jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Menurut Bambang kehadiran Boediono penting karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dapat terseret dalam kasus Century.

"Ini kan kejujuran pemimpin. Kenapa dia baru sekarang menyeret-nyeret SBY dalam kasus ini, waktu dia bilang yang bertanggung jawab LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," kata Bambang.

Hal yang sama juga disampaikan anggota Timwas Century lainnya Sarifudin Sudding. Menurut Sudding surat penolakan Boediono tidak memiliki alasan dan argumentasi yang kuat. Ia malah menduga ada pihak-pihak yang menekan Boediono agar tidak menghadiri rapat Timwas Century.

"Ini semakin memperjelas bahwa tidak hanya Boediono yang harus bertanggung jawab, tapi masih ada pihak lain yang bertanggung jawab penuh dalam kasus tersebut. Pak Boed bilang yang bertanggung jawab LPS, nah di LPS itu yang bertanggung jawab presiden," ungkapnya.

Sementara Anggota Timwas Fahri Hamzah mencurigai Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto terseret kasus tersebut. Ia kemudian menjelaskan kejadian dana bailout dari Bank Indonesia (BI) ke LPS dan Bank Century.

"Pada tanggal 20 November BI bilang ekonomi tidak ada masalah, sore tanggal 20 malam diputuskan bailout dengan jumlah Rp 632 Miliar. Sri Mulyani sebagai ketua KSSK menyetujui karena dianggap uang kecil," ujar Fahri.

Tapi yang terjadi pengucuran dana menjadi Rp2,78 triliun dalam 4 hari. Wasekjen PKS ini pun mempertanyakan, apa dasar LPS mengucurkan dana sebesar Rp 2,78 triliun. Sementara JK sebagai wapresn dan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK tidak tahu.

Fahri menduga Boediono dalam pernyataannya setelah usai diperiksa oleh KPK yang menyatakan bahwa tanggung jawab pencairan dana ada di LPS, karena mantan Gubernur BI itu menyerahkan kasus ini kepada Presiden SBY dan pengacara LPS saat itu yakni Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.

Fahri mengatakan sejak awal Bambang telah mengatakan adanya konflik kepentingan dalam kasus itu. Namun yang terjadi, ujarnya, Bambang menguasai kasus itu saat menjelaskan di rapat timwas Century.

"Menurut saya kasus ini bertele-tele karena ujungnya akan menyeret dua orang kuat, satu pimpinan KPK dan satu pmpinan negara. Dia (BW) jago lobi lah di Komisi III, akhirnya ya kita terima dia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini