TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Diany Racmi, mengaku pasrah dengan keputusan KPK yang menetapkan kakak iparnya, Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah, menjadi tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten. Menurut Airin, semua pihak harus menghormati proses hukum.
"Pada prinsipnya saya menghormati proses hukum, dan kami menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum. Jadi kita serahkan semua kepada KPK," kata Airin saat dimintai tanggapannya soal penetapan Atut tersangka, di Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Pada perkara sama, sebelumnya KPK sudah mentapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Airin sebagai tersangka pemberi suap. KPK juga menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani sebagai tersangka.
Ratu Atut diduga KPK turut bersama-sama dengan Wawan yang memberi suap ke Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani, guna memuluskan penanganan perkara Pilkada Lebak di MK.