Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna akan memutuskan nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sikap fraksi terbelah mengenai Perppu tersebut.
Mengenai hal itu, Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli yakin Perppu tersebut dapat disahkan. Meskipun ada empat fraksi yang menolak yakni Hanura, Gerindra, PKS dan PDIP. Ia menilai sikap fraksi yang menolak terkait Pemilu 2014.
"Alasan teman-teman politik gunakan panggung ini untuk pemilu," kata Pieter di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Ia mengakui DPR memiliki tugas bersikap atas Perppu tersebut apakah menerima atau menolak pada masa sidang. Politisi Demokrat itu mengatakan bila suara di komisi tidak bulat maka dilakukan voting dalam paripurna.
"Saya berharap Perppu diterima, tidak ada cara lain menyelamatkan MK," kata Politisi Demokrat itu.
Sebab, bila tidak diterima, Pieter khawatir DPR dinilai tidak sensitif dalam menyelamatkan marwah MK.
"Ingat beberapa bulan lagi akan ada pemilu, apa jadinya kalau itu terulang lagi kejadian seperti ini," kata Pieter.
Mengenai anggapan Perppu tersebut dinilai inskonstitusional, Pieter malah balik bertanya.
"Dimana inskonstitusional? Ini kan yang dianggap berbeda maksudnya bukan bertentangan, memang ada beberapa substansi yang beda, ada berbeda dengan UU, tapi Perppu itu memang harus berbeda kalau sama buat apa," ujarnya.