TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Firman Wijaya mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka yang bersama-sama kliennya meyuap Akil Mochtar.
Menurut Firman, penetapan tersangka Atut menjadi janggal karena tak memakan waktu lama dari penggeledahan rumahnya.
"Jadi muncul keraguan tentang kebenaran yang lebih kepada faktor kekuasaan saja untuk menetapkan tersangka yang baru menentukan mana buktinya. Karena sejak penetapan kemarin, belum jelas terlihat mana bukti yang terkait dengan BAP. Antara penggeledahan dan penetapan tersangka, dan pemeriksaan tersangka, hanya jarak 6 jam tidak lebih. kan masih spekulatif ini," kata Firman saat dimintai tanggapannya, di kantor KPK, Kamis (19/12/2013).
Terlebih, terang Firman penyidikan kasus Wawan juga belum rampung. Sebab itu tegas Firman, penetapan Atut menjadi tersangka patut dipertanyakan.
"Ini yang menurut saya menimbulkan pertanyaan yang sama dengan penggeledahannya," kata Firman.
Untuk diketahui, Atut sendiri merupakan kakak kandung Wawan dan kakak ipar dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Diany Racmi.
Atut sendiri rencananya akan dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (20/12/2013). Namun, Firman belum mengaku belum tahu apakah Atut bisa memenuhi panggilan atau tidak.
"Saya belum tahu. tapi bagi saya, ada problem dalam proses (penetapan Atut tersangka)," kata Firman.