News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Timwas Usul Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawas Century melaporkan sejumlah rekomendasi pada rapat paripurna. Laporan tersebut dibacakan oleh Pimpinan Koordinator Tim Kecil, Timwas Century Fahri Hamzah.

Fahri menyebutkan DPR masih perlu meneruskan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi DPR RI terhadap penyelesaian kasus Bank Century.

"Hal itu mencakup pengawasan terhadap penegakkan hukum oleh KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, asset recovery oleh pemerintah, pengembalian dana nasabah PT Antaboga, dan kebijakan legislasi," kata Fahri di hadapan anggota dewan di ruang rapat paripurna Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Fahri juga mengatakan DPR RI perlu memperpanjang masa kerja Tim Pengawas Century sampai dengan berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2009-2014 pada tanggal 30 September 2014.

Hal itu sesuai dengan rekomendasi mengenai perlunya DPR meneruskan terhadap pelaksanaan rekomendasi DPR RI terhadap penyelesaian kasus Bank Century tersebut di atas,

"Terhadap masalah ini terdapat catatan dari Fraksi Partai Demokrat yang mengusulkan agar tugas Tim Pengawas Century diserahkan kepada komisi terkait," ujar Politisi PKS itu.

Selain itu, rekomendasi lainnya yakni sebelum Tim Pengawas Century mengakhiri masa tugasnya, pemerintah dan DPR harus merumuskan skema pembayaran ganti rugi dana nasabah PT Antaboga.

"Terhadap masalah hukum, utamanya yaitu korupsi yang ditangani oleh KPK, DPR harus fokus pada upaya mengawasi KPK agar tidak bertele-tele dalam menangani kasus skandal Bank Century. KPK telah menetapkan tersangka, yang dalam redaksi KPK adalah Budi Mulia, Siti Fadjriyah dan kawan-kawan," ujar Fahri.

Fahri mengatakan rekomendasi lainnya yakni dalam rangka penuntasan pengawasan terhadap hukum kasus Bank Century, maka DPR RI dapat mempertimbangkan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat sesuai dengan Pasal 193 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 171 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib untuk menuntaskan kasus Bank Century.

"Khususnya yang berkaitan dengan penuntasan terhadap penegakkan hukum oleh KPK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini