News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Ciduk Duet Maut Tante dan Keponakan Bisnis Sabu

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sabu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang pemuda di Cileunyi, Jawa Barat, berinisial IF kompak berbisnis narkoba bersama tantenya sendiri, HW. Keduanya kompak memanfaatkan kenalan baru IF dari Facebook yakni SY untuk menjadi kurir sabu dari India.

Deputi Pemberantasan BNN, Deddy Fauzi Elhakim menyebutkan, SY sendiri baru mengenal IF pada November lalu, dimana SY yang merupakan penjual gitar bertransaksi jual beli gitar dengan IF. Disela transaksi jual beli itu, IF menawari pekerjaan kepada SY untuk mengambil sebuah perhiasaan di India.

Dengan upah Rp 5 juta, tawaran menarik itu diterima SY, apalagi seluruh akomodasi, termasuk paspor, diurus oleh IF dan HW. Tanggal 9 Desember 2013, SY diantar oleh IF menuju Bandara Internasional Sokerno Hatta. Berbekal uang 200 USD pemberian IF, SY bertolak ke India.

"Setibanya di India, SY terus melakukan komunikasi dengan IF. Pada tanggal 14 November 2013, SY diperintahkan kembali ke Indonesia dengan membawa koper yang diketahui SY berisi permata. Koper tersebut diambilnya dari seorang pria tak dikenal di Bandara New Delhi, India untuk dibawa ke Indonesia," kata Deddy saat ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013).

Menurut pengakuan SY, kata Deddy, IF meminta SY untuk membawa koper tersebut ke Cileunyi, Jawa Barat. SY kemudian menyerahkan koper kepada IF yang datang bersama HW di bawah jembatan di kawasan pintu tol Cileunyi.

"Saat itu pula petugas mengamankan kedua tersangka. Dari dalam koper ditemukan sabu seberat 3.122,2 gram," jelasnya.

IF dan HW berencana untuk menyerahkan koper tersebut kepada seorang wanita berinisial DFS alias A di Jakarta. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DFS di Jl. HOS Cokroaminoto, Kuningan, Jakarta.

"Dari hasil pengembangan lanjutan, muncul satu nama WN Angola berinisial AS. Melalui DFS, control delivery dilakukan dan petugas berhasil mengamankan AS di kawasan Sabang, Jakarta Pusat," ungkapnya.

Selain Narkotika, petugas juga mengamankan delapan buah telepon genggam dan lima buah kartu ATM sebagai barang bukti. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Kantor BNN untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini