TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya menyesalkan tindakan KPK, dengan gegabah menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, kata Firman kliennya masih punya kesempatan menjelaskan hal-hal yang diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagai warga negara kan dia (Atut) jelaskan, selama ini juga dia kooperatif. Itu yang kami persoalkan dan sesalkan. Bu Atut belum punya kesempatan yang banyak untuk menjelaskan ini. Namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan dalam waktu yang sangat cepat," kata Firman usai mendampingi Atut menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2013) malam.
Dalam kesempatan sama, Firman juga menyesalkan ucapan Ketua KPK Abraham Samad yang telah mengatakan hal-hal di luar yuridiksi hukum berkaitan dengan Atut dan kasus Lebak. Menurutnya, itu langkah yang buruk, sebagai penegak hukum.
"Kami ucapkan terima kasih lah kepada Pak Abraham Samad. Yang secara pribadi, kami sesalkan dengan ucapan-ucapannya yang menurut kami keluar dari konteks yuridis kasus ini. Ya ini pembunuh berdarah dingin. Tapi sudahlah, itu pada momentum tertentu kami akan liat sejauh mana konsekuensi yuridis dari masalah ini," kata Firman. (edwin firdaus)