TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tak terburu-buru melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pada pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025, belum tercantum rencana pembahasan RUU pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017.
Namun, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2017 telah masuk dalam daftar Prolegnas Lima Tahun.
“Kami meminta kepada DPR-RI, khususnya Komisi V, untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Ketua Umum BPP Gapensi, Andi Rukman dikutip Kamis (28/11/2024).
Dalam pelaksanaan diskusi Gapensi bersama seluruh asosiasi badan usaha jasa konstruksi terakreditasi, turut menyoroti isu beredarnya draft rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 yang dinilai sebagai hoax.
Draft tersebut berpotensi mempengaruhi opini publik, padahal penyusunan rancangan undang-undang baru memerlukan tahapan yang jelas, mulai dari naskah akademis, daftar isian masalah, hingga masukan dari publik, yang saat ini belum terlaksana.
Menurutnya, isi UU Nomor 2 Tahun 2017 telah cukup memadai untuk mencapai tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dengan beberapa catatan.
Salah satu poin penting adalah kewenangan pemerintah pusat dan daerah yang dinilai masih sektoral dalam memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan usaha jasa konstruksi.
Dalam diskusi, juga ditekankan pentingnya peningkatan peran tenaga kerja lokal dan penyedia jasa konstruksi lokal.
Gabungan asosiasi badan usaha jasa konstruksi juga akan memfokuskan perhatian pada perubahan peraturan pelaksanaan undang-undang jasa konstruksi, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2020, PP Nomor 14 Tahun 2020, dan peraturan menteri terkait.
Peran Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) juga diusulkan untuk diperluas, agar terintegrasi secara lintas sektor dan lintas daerah.
“Gapensi telah diminta oleh rekan-rekan asosiasi untuk menjadi Ketua Tim Paguyuban guna mengawal perubahan kebijakan terkait UU Nomor 2 Tahun 2017,” lanjut Andi.
Ke depan, gabungan asosiasi ini berencana melakukan audiensi bersama Menko Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Komisi V DPR RI.
Baca juga: PPN Mau Naik 12 Persen, Pembangunan Proyek Infrastruktur Bakal Terhambat, Ini Penjelasan Gapensi
“Ini adalah langkah bersama untuk memastikan setiap perubahan kebijakan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi industri konstruksi nasional,” tutur Andi.