TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firman Wijaya, Pengacara Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, kecewa KPK melakukan penahanan terhadap kliennya. Menurut Firman, pemeriksaan hari ini sejatinya belum masuk materi pemeriksaan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten, dimana hal itu yang menjadi dasar penetapan tersangka Atut.
"Kami masih melihat pemeriksaan tadi masih sumir. Sekali lagi kami katakan ada lompatan prosedural. Yang menurut kami kurang wajar. Tapi ya sudahlah, kali ini klien kami kan harus menjalani penahanan," kata Firman Wijaya usai mendampingi Atut menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Atut sendiri, terang Firman baru diperiksa soal kesehatan tadi. Menurut dia, ada lompatan prosedur dan tidak proporsional yang dilakukan KPK.
"Hanya ditanya saja kesehatannya, kemudian diperiksa oleh dokter. Itu aja. Ya menurut kami pemeriksaan belum proporsional terhadap posisi klien kami. Belum masuk substansi atau materi. Ini yang menjadi persoalan kami, kenapa klien kami harus ditarget-target," kata Firman. Karena itu, Firman menduga ada upaya di luar hukum yang dilakukan KPK terhadap Atut.
Meski demikian, akui Firman pihaknya tetap menerima perlakuan KPK dalam menjalani kewenangannya. Meski dengan sangat terpaksa, penerimaan itu.
"Kami hari ini terpaksa sudah menerima apapun kewenangan KPK. Kalau memang itu kata KPK kewenangannya, harus kita hormati. Dan tentunya, karena kami juga meminta ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, ya kami hormati itu," kata Firman.