Pihak keluarga juga berharap hak-hak Atut di hadapan hukum tetap dilindungi. Proses hukum pun diharapkan berjalan tanpa ada intervensi apa pun, termasuk intervensi politik.
Terkait permintaan agar Atut mundur, pihak keluarga berharap semua berjalan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pelimpahan ke Wagub
Terpisah, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik Hukum dan Hubungan Antarlembaga Reydonnyzar Moenoek menyampaikan, untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah di Provinsi Banten, akan ada pelimpahan tugas dan wewenang dari gubernur kepada wakil gubernur.
"Opsi ini sedang disiapkan. Atut akan sangat bijaksana menerima opsi itu," kata Reydonnyzar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, pejabat yang tersangkut kasus pidana baru diberhentikan sementara saat sudah menjadi terdakwa, yaitu ketika berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan dengan bukti pendaftaran perkara. Pemberhentian sementara dilakukan Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya, ketika sudah mendapat vonis hukum berkekuatan tetap, baru Atut diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur. Dengan dasar itu, wakil gubernur baru bisa diangkat menjadi gubernur.
"Secara hukum, sekarang Atut masih tetap seorang gubernur. Tapi, sudah ada opsi, untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan Provinsi Banten, akan ada pelimpahan tugas dan wewenang dari gubernur kepada Wakil Gubernur Rano Karno. Ini langkah maju dan cepat," katanya.
Namun, selagi masih sebagai pelaksana tugas gubernur, Rano belum bisa mengambil kebijakan strategis, seperti memutasi pejabat. Kalaupun diperkenankan, hal itu perlu mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Pengajar Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, AAGN Ari Dwipayana, berpandangan, pengunduran diri Atut semestinya memang dilakukan atas dasar etika politik, bukan norma yang diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Itu memang wilayah etika, urusan kepantasan dan kepatutan sebagai pejabat publik," kata Ari. Mengingat, penahanan Atut jelas akan menghambat tugas pemerintahan. (NTA/IAM/INA)