News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Kasus Century, KPK-BPK Intens Telisik Kerugian Negara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zulkarnain

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pajak (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.

"Tentunya sudah hampir selesai. Tapi dari laporan yang lalu masih ada yang antara penyidik (KPK) dan BPK perlu koordinasi secara khusus," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantor KPK, Jakarta, Senin (20/12/2013).

Koordinasi tersebut, diungkapkan Zulkarnain, salah satunya yakni mengenai jumlah kerugian negara. Di sisi lain, kata Zul, perlu juga ada pengkajian lebih dalam lagi mengenai perbuatan melawan hukum di kasus tersebut. Sehingga dapat memisahkan antara perbuatan melawan hukum dengan kebijakan yang seharusnya terjadi. "Kuncinya di sana" tegas Zulkarnain.

Pada perkara itu juga lanjut Zulkarnain, masih terbuka lebar penetapan tersangka lainnya. Untuk upaya itu dan mencari alat buktinya, KPK juga intens memanggil para ahli.

"Karena kami perlu waspada, termasuk nanti memilih katakanlah pejabat-pejabat negara (sebagai ahli), orang yang berintegritas yang kompetensinya cukuplah. Jangan ada kepentingan-kepentingan lain," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini