TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambith Bintih rencananya akan dilantik pada Rabu (25/12/2013) mendatang.
Padahal, dirinya saat ini tengah menjalani masa tanahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya kerena diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyayangkan rencana pelantikan tersebut. Menurutnya itu akan berdampak negatif.
Menurut Bambang, proses pelantikan Himbith sebenarnya tak bermaslaahdari segi hukum. Namun dari segi moral, pelantikan itu bisa dibilang cacat.
"Kan dia (Hambit) sedang dalam proses pemeriksaan di KPK apalagi sudah jadi tersangka, kami bukan bilang pasti salah. Tapi bukti permulaan itu sudah cukup kuat," kata Bambang ditanyai wartawan, di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Menurut Bambang, dengan dilantiknya Himbit, kewenangan serta kekuasaan akan langsung melekat pada dirinya. Dia juga berwenang menempatkan orang-orang pilihannya. Di sanalah letak kekhawatirkan KPK.
"Karena tersangka, bukti permualanan sudah cukup kuat. Ketika dia juga masih dilantik itu artinya secara moral kan dia dapat masalah," kata Bambang.
Karena itu, Bambang mewakili pihaknya, meminta Menteri Dalam Negeri yang memiliki kebijakan pelantikan kepala daerah, dapat mengkajinya secara serius.
"Pemerintah harusnya berkaca pada sebelumnya. Karena akan banyak kemudaratan yang potensial muncul dari (pelantikan) ini," kata Bambang.