TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan tidak mempermasalahkan pelantikan tersangka dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambith Bintih rencananya akan dilakukan pada Rabu (25/12/2013).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Trimedya Panjaitan.
"Itu sama saja seperti yang terjadi di Sulut (Bupati Tomohon Jefferson Soleiman). Kalau sudah terdakwa baru tidak aktif," kata Trimedya usai diskusi 'Catatan Hukum Akhir Tahun PDI Perjuangan' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013).
Ketua Badan Kehormatan DPR itu menuturkan, secara undang-undang pelantikan Hambit tidak menyalahi undang-undang. Sebab menurutnya, jika seorang kepala daerah yang menjadi tersangka apabila statusnya naik menjadi terdakwa barulah tidak aktif.
"Undang-undangnya harus diubah, bahwa kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka harus mundur," tuturnya.
Lebih lanjut Trimedya mengatakan, yang dialami oleh Hambit adalah persoalan moral. Karena sekali lagi ia menegaskan, Hambit saat ini berdasarkan undang-undang tidak melanggar.
"Tidak ada masalah hukum, itu masalah moral saja," ucapnya.