News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

Pengacara: Penahanan KPK Upaya Penggulingan Atut

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dan kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firman Wijaya, Kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah berencana mengajukan pengangguhan penahanan atas kliennya. Tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten itu beralasan dirinya masih menjabat kepala daerah, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kinerjanya jika ditahan.

"Hari ini kami akan mengajukan penanguhan penahanan, alasan (penahanan Atut) subyektif. Atut masih kepala daerah sehingga kalau dibilang akan melarikan diri hal itu perlu ditinjau ulang. Ditahannya beliau justru menggangu fungsi pemerintahan," kata Firman Wijaya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).

Firman menilai, penahanan Atut merupakan upaya penggulingan terhadap kewenangannya sebagai kepala daerah. Firman juga menjamin, Atut tidak akan melarikan diri karena Atut telah dicekal ke luar negeri.

"Jangan sampai penahanan ini merupakan upaya penggulingan terhadap kewenangan Ibu Atut sebagai kepala daerah. Karena penahanan ini bisa melumpuhkan kuasa hukum Atut politik. Kalau alasan subyektif pimpinan KPK, bahwa dia akan melarikan diri, saya rasa tidak mungkin karena ibu Atut sendiri sudah dicekal," jelasnya.

Firman menjelaskan, jika penangguhan ini dilakukan, pihak keluarga maupun anak-anak Atut akan menjadi jaminannya.

"Mungkin beberapa tokoh Banten juga turut jadi jaminannya," kata Firman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini