TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum dan anak kedua Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andriana Aprilia Hikmat, kembali mendatangi Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013) pagi.
Mereka hendak menemui Atut yang menjadi tahanan titipan KPK di rutan tersebut. Namun, Andriana gagal menemui ibunya itu karena belum mengantongi surat izin dari KPK.
Tak ayal, Andriana hanya bisa duduk di pintu utama gerbang Rutan Pondok Bambu.
"Anaknya tertahan di depan, cuma bisa titip baju doang," kata anggota tim kuasa hukum Atut, Tina Haryaningsih, usai menemui Atut di rutan.
Pantauan Tribunnews, pihak Rutan Pondok Bambu sudah memberikan penjelasan tentang aturan kunjungan untuk tahanan titipan dari KPK. Dalam papan pengumuman di depan ruang pendaftaran kunjungan tertulis, bahwa kunjungan untuk
tahanan titipan dari KPK harus mendapatkan izin dari komisi anti-rasuah itu.
Anggota tim kuasa hukum Atut lainnya, TB Sukatman, mengatakan pihaknya akan mengupayakan agar pihak KPK memberikan keleluasan akses kunjungan keluarga ke Ratu Atut di Rutan Pondok Bambu.
"Kami tadi belum bisa bicara soal kasus dulu. Kami tadi baru bicara bagaimana caranya supaya keluarganya bisa leluasa membesuk sesuai aturan yang ada," kata Sukatman.
Keberadaan Ratu Atut Chosiyah di Rutan Pondok Bambu merupakan tahanan titipan dari KPK. Dia ditahan KPK sejak Jumat (20/12/2013), atas kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pemilukada Lebak di MK, yang juga melibatkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (coz)