News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Suap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ditangani Kejagung

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat baru Resi Anna Napitupulu (dua kanan) menjalani prosesi pelantikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief (kiri) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2013). Resi menggantikan Kajati Kalbar terdahulu Jasman Panjaitan yang kini menduduki jabatan sebagai Inspektur III Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albertinus Parlianggoman Napitupulu ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengungkapkan bahwa proses pengawasan jaksa ditangani pihak Kejagung.

"Tanya Kejaksaan Agung saja, karena proses pengawasannya ya ditangani Kejaksaan Agung," kata Adi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).

Adi tidak bisa memberikan penjelasan mengenai dugaan suap yang melibatkan anak buahnya. Ia berkilah bahwa perkara tersebut kini ditangani Kejagung, sehingga tidak bisa mengatakan anak buahnya tersebut benar menerima suap atau tidak.

"Saya tidak bisa mengatakan itu benar atau tidak. Jangan dibawa sepengetahuan karena keterkaitan dengan jabatan saya. Ini adalah kewenangan disana (Kejagung), sekarang ditanya berapa kali mana saya tahu," ujarnya.

Meskipun demikian Albert hingga saat ini masih tercatat sebagai Kasipenkum Kejati DKI Jakarta.

"Sampai saat ini masih (bekerja sebagai Kasipenkum Kejati). Saya kan ngomong itu kewenangan Kejaksaan Agung. Masak tumpang tindih, ya enggak mungkin dong," ujarnya.

Untuk diketahui, dua terdakwa yang merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak atas nama Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto atas sepengetahuan Heru Sriyanto yang kini menjabat sebagai Koordinator III Jamintel Kejagung disebut-sebut telah menerima uang sebesar 50 000 USD.

Uang tersebut diberikan kepada Albertinus Parlinggoman Napitupulu dalam rangka menyelesaikan perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah uang pelicin tersebut diberikan, proses pemeriksaan perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya berhenti dimana saksi dan dokumen tidak lagi diperiksa.

Dian dan Eko Darmayanto dihukum sembilan tahun penjara serta denda masing-masing Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Dian dan Eko terbukti menerima uang 600 ribu dolar Singapur dari PT Master Steel Manufactory.

Uang tersebut diterima terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak. Dian dan Eko juga menerima Rp3,25 miliar dari PT Delta Internusa dan 150 ribu USD dari PT Nusa Raya Cipta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini