Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sri Mulyono, loyalis Anas Urbaningrum, menilai Palmer Situmorang mencatut nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam surat somasi yang ditujukan kepada dirinya.
"Dalam surat somasi yang dilayangkan Palmer kepada saya, tak ada lampiran surat kuasa dari SBY. Jadi, bisa dikatakan, Palmer ini melanggar hukum pidana, karena mencatut nama Presiden RI," kata Sri Mulyono kepada Tribun, Selasa (24/12/2013).
Meski menilai, surat somasi itu tak memiliki kekuatan hukum dan terindikasi melanggar ketentuan pidana, fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia ini menegaskan tak mau menempuh jalur hukum.
"Biarkan saja somasi itu. Saya juga tak mau membalas somasi itu, terkecuali kalau Palmer bisa memberikan lampiran surat kuasa dari SBY sebagai pribadi atau presiden," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Sri Mulyono mengakui, sudah menerima surat somasi yang dilayangkan Palmer Situmorang, Pengacara Susilo Bambang Yudhoyono.
Somasi yang dikirimkan per Senin (23/12/2013) itu, terkait tulisan Sri Mulyono di laman Kompasiana berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap".
Dalam somasinya, Palmer mengatasnamakan SBY, menyatakan keberatan terhadap kalimat "Dari Jedah SBY 'memerintahkan' KPK supaya segera menetapkan status hukum Anas 'tersangka'" dalam tulisan Mulyono tersebut.