News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Djoko Suyanto: KPK Pernah Beri Izin Kepala Daerah Dilantik di Tahanan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Djoko Suyanto

TRIBUNNEEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto tidak mau berkomentar banyak soal polemik rencana pelantikan tersangka korupsi Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas,  Provinsi Kalimantan Tengah, di tahanan KPK.

"Soal pelantikan tidak mau komentar banyak dulu," kata  Djoko usai rapat dengan pimpinan DPR di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Meskipun demikian, Djoko mengatakan dulu pernah KPK mengijinkan kepala daerah dilantik di tahanan.

"Tapi kan dulu-dulu pernah ada (pelantikan kepala daerah di tahanan). Apa dulu tidak istimewa juga ada? Kan sudah ada yurisprudensi. Lihatlah secara  utuh, yang dulu pernah," kata Djoko.

Sebelumnya,  KPK pernah memberi izin kepada empat kepala daerah yang telah ditahan sebelumnya. Dan ketika itu, salah satu kepala daerah yang  dilantik adalah Bupati Boven Digul, Papua,Yusak Yaluwo . Upacara pelantikan saat itu kemudian diikuti penyerahan surat keputusan (SK) penonaktifan terhadap Yusak.

Yusak ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai Bupati Boven Digoel dalam penggunaan keuangan daerah setempat sejak 2005 sampai 2007. Yusak  terseret kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) untuk Kabupaten Boven Digoel yang mencapai Rp 130 miliar.

Mantan Panglima TNI ini menegaskan sekarang akan dicari  mekanisme yang baik antara DPRD Gunung Mas yang mengusulkan pelantikan sesuai sidang paripurna DPRD setempat.

"Makanya gubernur (Kalimantan Tengah) dan DPRD serta KPK cari solusi. Jangan dilarikan ke Mendagri(masalahnya). Mendagri diberikan keputusan ketetepan pemenang Pemilu," kata Djoko.

Menurut dia formula yang tepat harus dicari mengatasi masalah ini sebab pemerintah juga tidak ingin ada implikasi hukum atas kasus ini.

"Kami paham respon publik terhadap itu tetapi kita harus melihat implikasi hukum apabila kita melakukan terobosan. Inilah yang sekarang kita lakukan," kata Djoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini