Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan tidak ada alasan bagi penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menunda pemeriksaan terhadap Bupati Ngada Marianus Sae.
"Tidak ada, tidak ada (minta izin gubernur atau presiden), kalau Pak Kapolda itu memeriksa kepala daerah tidak perlu izin presiden, karena pasal itu sudah diputuskan MK di Judical Review dan pasal itu dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi). Pemeriksaan bupati, kepala daerah, wali kota, gubernur itu tidak perlu izin presiden kecuali mau melakukan penahanan baru minta izin presiden," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
Dikatakannya, tidak ada alasan lagi bagi penyidik Polda NTT untuk menunda pemanggilan terhadap Bupati Ngada.
"Periksa saja, dipanggil saja," kata Sutarman.
Ditanya mengenai status Bupati Ngada terkait kasus penutupan bandara, Sutarman menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik di Polda NTT.
"Saya serahkan itu pada penyidik," katanya.
Kepolisian sudah menetapkan 15 tersangka terkait penutupan Bandara Turelelo Soa, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (21/12/2013). Tetapi hingga saat ini kepolisian belum menyentuh Bupati Ngada Marianus Sae.
Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana beralasan pihaknya belum memanggil dan memeriksa sang bupati karena untuk memeriksa bupati harus ada izin dari gubernur.
"Bupati itu kalau dipanggil minta izin gubernur. Bisa nggak itu? Jawab sendiri lah. Kita kumpulkan fakta-fakta dari mana sumber perintahnya. Itu dulu yang dikumpulkan. Setelah itu baru siapa? Kedua, ada prosedurnya, pejabat itu perlu izin dan rekomendasi pejabat di atasnya," ungkapnya.
Pihaknya bukan tidak mau memanggil sang bupati, tetapi harus menjalankan aturan yang berlaku. Sehingga kepolisian harus memastikan terlebih dahulu orang di balik aksi pemblokiran bandara tersebut.
"Bukannya kita tidak mau tapi prosedurnya begitu, harus kumpulkan fakta dulu nanti mau nanya apa, kata siapa, bahannya harus ada dulu baru kita klarifikasi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, menyuruh petugas Satpol PP memblokir Bandara Turelelo Soa, NTT, Sabtu (21/12/2013), karena bupati tak kebagian tiket pesawat Merpati.
Akibat ulah bupati ini pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajwa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut. Pesawat Merpati dan penumpang akhirnya kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Bandara Turelelo-Soa diblokir Satpol PP Ngada mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.
Pesawat yang sudah terbang sekitar 40 menit tersebut harus kembali ke Bandara El Tari Kupang. Padahal pesawat yang berangkat dari Kupang pukul 06.30 Wita dan seharusnya tiba di Bandara Soa pukul 08.00 Wita itu sudah berada di atas Pulau Flores.
Pihak otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.