TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam di kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2013). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Lebak.
Pemeriksaan ini adalah kali pertama bagi Atut sejak dirinya ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 20 Desember 2013.
Selain Atut, penyidik KPK juga memeriksa teman satu selnya, Maria Eizabeth Liman.
Maria selaku bos PT Indoguna Utama adalah tersangka kasus suap Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden PKS terkait pengurusan kuota impor daging Kementerian Pertanian.
Atut dan Maria Elizabeth dibawa dari Rutan Pondok Bambu dan tiba di kantor KPK pukul 10.15 WIB. Keduanya baru bisa menyelesaikan pemeriksaan dan meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 17.15 WIB.
Tampak keduanya kompak berjalan beriringan saat keluar dari kantor KPK menuju mobil tahanan. Kedua juga tampak mengenakan rompi 'Tahanan KPK' berwarna oranye.
Tidak hanya itu. Kedua perempuan yang menjadi tersangka kasus korupsi itu pun kompak dengan memegang tas jinjing masing-masing di tangannya.
Bahkan, keduanya kompak 'menutup mulut' saat dicecar pertanyaan oleh para wartawan.
Maria Elizabeth yang sudah duduk di sisi kiri Atut hanya bisa tersenyum saat ditanya tentang apa saja yang dibicarakan saat bersama di sel Rutan Pondok Bambu.