Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Kasus ini diduga melibatkan Gubernur Banten Atut Chosiyah.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) kasus tersebut telah sampai di meja pimpinan KPK. Dalam LKTPK itu telah dirumuskan pasal yang menjerat Atut. LKTPK itu menjadi dasar diterbitkannya sprindik.
"Yang sudah masuk di meja pimpinan itu Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dasar sprindik," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2013). Namun, Bambang enggan mengungkapkan pasal apa yang disangkakan pada Atut.
KPK diketahui telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Atut. "Pasalnya itu nanti akan dijawab setelah keluar sprindik," katanya.
Dilihat dari kasusnya, Atut bisa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut terkait penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara yang telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Atut telah dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Banten. Namun, sprindiknya belum diterbitkan. Penetapan itu berdasarkan ekspose pada 12 Desember 2013.
"Untuk sementara sudah disepakati yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan serta pasal-pasalnya dalam sprindik yang akan menyusul kemudian,” kata Abraham saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (17/12/2013).
Atut sendiri saat ini telah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Atut diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.