"Tidak diberikan izin Hambit Bintih untuk mengikuti proses pelantikan merupakan pelecehan terhadap UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2004. Pelantikan terhadap Hambit Bintih dan Arton S Dohong merupakan keharusan untuk mencegah terjadinya kekosongan pemerintahan dan bukan soal anti terhadap pemberantasan korupsi. Kita semua anti terhadap korupsi, tetapi tidak seharusnya membutakan kita dengan menabrak konstitusi dan UU yang sudah ditetapkan," ujar Zainal.
Tak Beri Izin Lantik Hambit Bintih, KPK Langgar Konstitusi
Penulis: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan