TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menganggap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pelarangan pelantikan Bupati Gunung Mas Hambith Bintih, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar harus dipatuhi semua pihak.
"Saya kira kalau KPK sudah putuskan begitu, pemerintah lakukan saja sesuai surat KPK, karena pemerintah lalu punya dasar, ini demi kepentingan hukum," kata Mahfud usai acara Deklarasi Dukungan Lintas Etnis Pencapresan Mahfud MD di hotel NAM, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (29/12/2013),
Hambith Bintih kini masih mendekam di tahanan KPK yang terletak di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Menteri Dalam Negri Gamawan Fauzi bersikukuh tetap melantik Hambith karena berstatus tersangka dan belum berstatus terdakwa. Kemendagri berdalih Undang-undang (UU) 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, menyebutkan calon pejabat yang masih berstatus tersangka dan belum terdakwa masih bisa dilantik.
Mahfud mengatakan ada alternatif lain, yakni melantik Hambith lalu langsung diberhentikan. Walaupun Hambith cuma dilantik lalu beberapa menit kemudian diberhentikan, kata Mahfud hal itu bisa dilakukan.
"Kalau memang itu harus dilantik dulu lalu diberhentikan, meskipun dilantik baru dua menit kemudian diberhentikan, itu prosedur yang harus dipenuhi," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Kemendagri sebenarnya tidak perlu pusing memikirkan peraturan, karena dengan keputusan KPK itu secara tidak langsung menegaskan KPK siap bertanggungjawab atas semua hal yang terjadi atas tidak dilantiknya Hambith Bintih.
"Karena KPK sudah kirim surat, sehingga tanggung jawab yang timbul atas semua prosedur yang ditinggalkan bisa diambil alih oleh KPK," tandasnya. (NURMULIA REKSO PURNOMO).