TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya menyayangkan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menerbitkan surat penonaktifan kliennya.
"Secara legal doktrinal tidak dikenal dinonaktifkan sementara, Kemendagri tidak bisa melanggar undang-undang. Wilayah penentuan status seseorang pada posisi terdakwa dan terpidana, harus ada balancing," kata Firman kepada wartawan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Melihat banyak desakan muncul yang muncul sejak Atut ditetapkan sebagai tersangka, agar mengundurkan diri dari jabatannya, Firman melihat adanya tindak kejahatan dalam politik.
"Ini saya lihat ada political crime fenomenal. Kita harap uncrime prejudice, kita harus bicara legal sistem, tertib dan disiplin. Buat saya, KPK juga harus menjaga pemerintahan, presedennya sampai jadi terdakwa," tegasnya.
Firman menyebutkan, pihaknya akan menanyakan alasan KPK menyurati Mendagri.
"Usulan ini kan didorong oleh KPK, maka kami akan menyurati Kemendagri. Sebab, mekanisme UU sudah diatur, mengundurkan diri justru di luar UU, kalau legal moral lebih penting dari prosedural, tidak mungkin dipisahkan," kata Firman.