News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

Ratu Atut Masih di Sel Pengenalan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dan kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu minggu lebih Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Ratu Atut Chosiyah sudah tidur selama 10 hari di ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

"Dulu saya sampaikan paling lama 30 hari di mapenaling tergantung hasil pengamatan rutan. Sampai saat ini (Atut) masih di kamar yang sama," kata Akbar Hadiprabowo, Kasubdit Komunikasi Ditjen PAS, saat dihubungi wartawan, Senin (30/12/2013).

Akbar menyebutkan, mapenaling diterapkan kepada tahanan baru paling cepat tujuh hari dan paling lama 30 hari. Setelah itu, pihak rutan akan memindahkan ke sel lain.

"Nah, itu tergantung kondisi dan situasi rutan. Misal, banyak penghuni, atau kondisi kamar itu ada kerusakan dan sebagainya itu kondisi tidak stabil," tegasnya.

Dia menambahkan, selama di mapenaling, ada tim dari pihak rutan yang memberikan pengamatan dan kondisi lingkungan setempat.

"Mereka yang akan membahas seorang tahanan di blok mana, kamar mana, dan dengan siapa? Nanti dibahas tim pemasyarakatan rutan. Tapi sejauh ini belum ada keputusan (buat Atut), masih pengamatan," kata Akbar.

Diberitakan sebelumnya, setelah diperiksa selama tujuh jam oleh KPK, Jumat 20 Desember lalu, Atut resmi menjadi penghuni Rutan Pondok Bambu.

Atut ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Desember 2013 dalam dua kasus sekaligus, yakni kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten

Dalam kasus dugaan suap, Atut diduga memiliki peran dalam pemberian suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang telah lebih dulu menjerat adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani.

Atas perbuatannya, Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini