Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompol Brotoseno, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga kekasih terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh (Anggie), mengaku kecewa pada aturan baru yang diterapkan Kepala Rutan Klas II Pondok Bambu Jakarta Timur.
Diketahui Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu Sri Susilarti memberlakukan aturan baru mengenai layanan kunjungan bagi tahanan dan narapidana di Rutan Pondok Bambu Kelas IIA Jakarta Timur, mulai Senin 30 Desember 2013.
Dalam sebuah surat yang dipampang pada papan pengumuman di ruang tunggu pembesuk Sri menetapkan keluarga yang ingin menjenguk tahanan hanya bisa dilakukan pada hari Selasa, Kamis dan Jumat. Waktunya dibagi dua sesi, yakni pagi dan siang.
Alhasil, Angie tak lagi bisa bertemu sang kekasih, setiap hari. Padahal, psikologis ibu dari Keanu Jabbar Masaid itu sedang drop usai masa tahanannya ditambah oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun. Meski harus kecewa, Brotoseno menyebut dirinya bisa memaklumi aturan itu, begitu pula Angie.
"Saya pribadi tidak keberatan yang penting semua aturan kita ikuti. Saya juga sudah menyampaikan kepada Angie kalau hanya boleh besuk Senin, Rabu, dan Jumat, dia pun tak mempermasalahkan itu. Yang penting sehat dan saya selalu menguatkannya menghadapi cobaan ini," kata Brotoseno kepada wartawan, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Berikut peraturan baru untuk pembesuk di Rutan Pondok Bambu Kelas IIA Jakarta Timur, mulai Senin 30 Desember 2013.
1. Bagi setiap orang, keluarga, rohaniawan, dokter pribadi, lembaga sosial, dan penasihat hukum dan lain-lain apabila mengunjungi tahanan yang dititipkan di Rutan Kelas II A Jakarta Timur wajib dilengkapi dengan surat izin kunjungan dari pihak yang menahan.
2. Bagi setiap orang, keluarga, rohaniawan, dokter pribadi, lembaga sosial, dan penasihat hukum dan lain-lain apabila akan mengunjungi narapidana terlebih dahulu membuat surat permohonan mengunjungi narapidana yang ditujukan kepada Karutan Kelas IIA Jakarta Timur dengan menyebutkan anggota keluarga yang akan berkunjung (maksimal lima orang) dengan disertakan fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku.
3. Peraturan mulai diberlakukan pada Senin 30 Dessmber 2013.
Adapun jadwal layanan kunjungan sebagai berikut:
A. Tahanan (waktu kunjungan)
Selasa dan Kamis
Sesi I: pukul 09.30–11.30 WIB,
Sesi II: Pukul 13.30–15.30 WIB,
Jumat
Sesi I: pukul 09.30–11.30 WIB.
B. Narapidana (waktu kunjungan)
Senin dan Rabu
Sesi I: pukul 09.30–11.30 WIB,
Sesi II: Pukul 13.30–15.30 WIB,
Jumat
Sesi II: pukul 13.30–15.30 WIB.