Tribunnews.com, Bogor — Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, akhirnya tidak jadi dilantik pada Selasa (31/12/2012) terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Gunung Mas. Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi Kalteng akan menunjuk pelaksana tugas harian (Plh) bupati.
“Ya belum dilantik kan sampai hari ini. Tadi malam saya masih berkomunikasi dengan Gubernur Kalteng, tadi malam ya, ada rencana menunjuk Plh dulu, jadi belum dilantik,” kata Gamawan di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013).
Menurut Gamawan, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengenai pelantikan Hambit tersebut. Sebagai Mendagri, Gamawan hanya memberikan masukan kepada Teras.
“Saya hanya memberikan pendapat-pendapat saja kepada gubernur, pandangan-pandangan. Karena itu Pak Gubernur tadi malam mengatakan, ya kalau gitu saya akan tunjuk Plh dulu,” tutur Gamawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelantikan Hambit menuai kritik karena status yang bersangkutan sebagai tersangka. KPK menolak permintaan izin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunung Mas untuk melantik Hambit di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Hambit mendekam di tahanan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar melalui anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas menyampaikan keberatannya atas rencana pelantikan Hambit. Menurut Busyro, jika Hambit tetap dilantik sebagai bupati, sementara dia berstatus tersangka, hal ini dapat menunjukkan contoh buruk.
Busyro mengatakan, penerapan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 seharusnya menghormati aspek moral sebagai esensi setiap undang-undang. KPK, menurutnya, memandang korupsi sebagai skandal moral sehingga dirasa tidak pantas jika tersangka kasus dugaan korupsi masih dilantik sebagai kepala daerah.