News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator Sim

Budi Susanto: Saya Berani Sumpah Tujuh Turunan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sukotjo Bambang memberikan keterangan pada sidang dengan terdakwa pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto (BS) di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2013). Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi yakni Mantan Wakakorlantas Didik Purnomo, Sukotjo Bambang, mantan Sekretaris Pribadi Irjen Djoko Susilo, Tri Hudi Ernawati, Dirut BNI Syariah Dinno Indiano, dan Sukotjo Bambang. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Budi Susanto kukuh membatah telah melakukan korupsi pengadaan alat simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri.

Padahal, sesuai tuntutan Jaksa KPK, dirinya dianggap terbukti melakukan penggelembungan harga dan pengaturan lelang tender proyek simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011-2012. Budi justru menuding tersangka Sukotjo S Bambang, yang bermain di proyek itu. Dirinya juga menganggap telah tertipu ikut tender proyek tersebut.

"Saya ditipu orang. Tapi saya yang masuk penjara. Saya serahkan Tuhan saja. Berani saya sumpah tujuh turunan kalau ada saya mengatur proyek itu. Semua kerjaan Sukotjo. Kalau dia berani sumpah tujuh turunan. Saya mau bersumpah. Sukotjo itu siapa? pemain," kata bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi tersebut, usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Budi sendiri dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Budi membayar uang penggati Rp 88,4 miliar.

Menurut Jaksa KPK, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka seluruh harta Budi akan disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan penjara selama enam tahun.

Jaksa Iskandar Marwanto menyatakan, Budi Susanto bersama-sama dengan Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, serta AKBP Teddy Rusmawan, turut melakukan korupsi dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat.

Menurut dia, Budi secara melawan hukum telah menggelembungkan harga unit simulator roda dua dan empat dalam tahap pelelangan. Budi bersama Teddy juga dianggap mengatur proses lelang simulator seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu.

Padahal, lanjut jaksa, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo Sastronegoro Bambang. Menurut Jaksa Iskandar, harga yang dicantumkan dalam Harga Perkiraan Sendiri adalah harga yang dikehendaki Budi, sehingga proses lelang menjadi tidak obyektif. Dimintai resmonnya, Budi tambah geram. Ia meminta wartawan mengkonfirmasinya ke pihak Jaksa KPK.

"Itu tanya jaksa aja," tegas Budi.

Ditanyai soal dugaan 'upeti' ke anggota DPR, Budi tak menjawab. Tetapi, sebelum wawancara selesai, dia sempat menuding AKBP Teddy lah yang bermain dalam proyek ini.

"Tuntutan itu sangat berat. Kalau kami lihat bukti persidangan itu seperti apa? Teddy itu pemain. Semua proyek simulator, Pak Teddy sebenarnya semua," kata Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini