TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan pengampunan warga negara asing yang berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi, pada Mei 2013.
Heriyanto, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha
Direktorat Jenderal Imigrasi, menyebutkan 120 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) overstayers kini mempunyai kesempatan untuk kembali ke Indonesia atau bekerja secara legal dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
"Kesulitan overstayers adalah tidak memiliki dokumen perjalanan RI sebagai syarat untuk pulang ke Indonesia atau mengurus izin kerja guna bekerja di Arab Saudi," kata Heriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (2/1/2014).
Heriyanto mengatakan, staf teknis imigrasi di KJRI Jeddah dengan dukungan tenaga bantuan dari Ditjen Imigrasi di Jakarta berupaya semaksimal mungkin membantu para WNI overstayers ini dengan
menerbitkan 91.523 SPLP dan 15.384 Paspor RI selama kurun waktu 6 bulan, yaitu mulai 18 Mei hingga 3 November 2013.
Menurutnya, walaupun Pemerintah Indonesia telah menyediakan fasilitas penerbangan secara gratis kepada WNI overstayers, hanya 30 persen saja yang berminat kembali ke tanah air. Sedangkan sisanya, 70 persen tetap ingin bekerja di Arab Saudi.
"Kondisi ini dapat dilihat dari data pemulangan WNI overstayers yang diambil sidik jari dan biometriknya di Bandara Soekarno-Hatta pada Desember hanya mencapai 7.009 orang. Sebelumnya, pada Nopember 2013 jumlah yang pulang ke tanah air hanya mencapai 484 orang (453 dewasa dan 11 bayi)," jelasnya.
Hingga 21 Desember 2013, staf teknis Imigrasi KJRI Jeddah dan Tarhil Shumaisi Mekkah telah memverifikasi jumlah WNI overstayers dari 10.000 orang, dan tersisa 1.448 orang karena selisihnya telah pulang ke Indonesia.
"Gambaran tentang upaya yang telah dilakukan Imigrasi untuk membantu WNI overstayers tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada mereka sehingga mereka dapat pulang ke tanah air dengan selamat atau tetap bekerja di Arab Saudi secara Iegal," katanya.
Dikatakan Heriyanto, untuk menghindari peristiwa pelanggaran keimigrasian serupa di masa datang, maka diharapkan adanya penyiapan yang matang dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI di
luar negeri.