TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan suap mobil di pengadilan Tipikor Semarang, Hakim Pragsono dan Asmadinata ke Jaksa KPK.
"Diinformasikan bahwa sudah dilaksanakan tahap 2 (P-21) atas nama tersangka Pragsono dan Asmadinata dalam kasus dugaan perkara suap kepada Hakim Pengadilan Tipikor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada Tribun melalui pesan singkatnya, Rabu (8/1/2014).
Merujuk yuridiksi hukum para tersangka, kata Johan, pihaknya akan menitipkan keduanya di Rumah Tahanan Kedung Pane, Semarang.
"Rencananya siang ini (Rabu) para tersangka akan dibawa ke Semarang," tegas Johan.
Dalam perkara, Asmadinata dan Pragsono, diduga menerima suap ketika menangani perkara tindak pidana korupsi mengenai penyimpangan dana pemeliharaan mobil di DPRD Grobogan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pragsono dan Asmadinata serta Kartini Marpaung merupakan majelis hakim perkara korupsi dana anggaran pemeliharaan mobil dinas dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar. Namun, Hakim Kartini sudah lebih dahulu divonis majelis hakim karena terbukti terimas suap.