Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Sekretaris Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penetapan tersangka itu, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose yang dilakukan satgas bersama pimpinan KPK, beberapa waktu lalu.
"Setelah dilakukan beberapa kali ekspose, penyidik menemukan dua alat bukti cukup berkaitan dengan dugaaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kegiatan di lingkungan ESDM. Penyidik menetapkan WK selaku sekjen ESDM sebagai tersangka," kata Johan Budi di kantornya, Kamis (16/1/2014).
Menurut Johan, Waryono dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, peran Waryono terendus pascapenangkapan Rudi Rubiandini, Agustus silam. Penyidik KPK kala itu langsung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di antaranya ruang kerja Waryono. Penyidik pun menemukan duit 200 ribu dollar AS dan daftar nama pihak yang diduga menerima dan memberi suap, dalam penggeledahan tersebut. Waryono pun kemudian dicegah bepergian ke luar negeri.
Edwin Firdaus