TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sofyan Djalil memenuhi panggilan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan,Jumat (17/1/2014) siang.
Dia diperiksa tertkait kasus tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik
"Saya saksi dalam kasus pak Budi Mulya. saya belum tau untuk apa saksinya," kata Sofyan.
Meski begitu Sofyan memperkirakan pemanggilan tersebut berkaitan dengan posisinya yang pernah menjabat Menteri Keuangan.
"Waktu itu kan saya kebetulan Menteri keuangan ad interim sewaktu Bank Century kalah clearing itu aja. Mungkin dalam kontek itu saya dipanggil," ujarnya.
Pria yang dahulu juga pernah menduduki kursi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini menolak menjawab lebih jauh saat ditanya tentang Bank Century. Meski begitu ia tak memungkiri adanya sejumlah BUMN yang menyimpan depositonya di Bank Century. Nilai simpanan deposito itu mencapai Rp600 miliar hingga 700 miliar
"Ada empat atau lima (BUMN) yang nyimpan deposito. Kalau enggak salah kurang dari Rp1 triliun, Rp600-700 miliar," kata Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan masih menolak mengungkapkan BUMN mana saja yang menyimpan dana di Bank Century. Dia pun mengaku tidak mengetahui apabila terdapat sesuatu janggal menyangkut hal tersebut.
"Nanti, engga, waktu itu saya enggak pernah tahu," kata Sofyan.