TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat khusus kepada Kepolisian Hongkong terkait kasus Erwiana, TKI yang mengalami penganiyaan saat bekerja di Hongkong. Surat khusus ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus ini.
"Kami telah mendesak kepolisian Hongkong agar secepatnya memproses pelaku penganiayaan Kami menunggu komitmen dari Pemerintah Hongkong untuk menyelesaikan kasus ini.," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, di Jakarta pada Minggu (19/1/2014)
Penegasan itu disampaikan Reyna Usman seusai menjenguk dan memberikan santunan kepada Erwiana di RSI Amal Sehat Sragen, Jumat (17/1/2014) malam. Dalam kunjungan pukul 20.30 WIB itu, Reyna yang datang didampingi sejumlah staf dan Kepala Disnakertrans Sragen, Tasripin menengok kondisi Erwiana yang sudah dirawat hampir sepekan.
Reyna mengatakan pemerintah sangat memperhatikan kasus kekerasan yang menimpa warga negaranya di Hongkong. Juga di negara-negara lain. Untuk kasus Erwiana, pemerintah bahkan telah melayangkan surat khusus ke kepolisian Hongkong.
“Pak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sudah meminta pihak kepolisian Hongkong secepatnya bisa datang ke Indonesia biar melihat langsung kondisi Erwiana. Supaya cepat bisa dilakukan penuntutan terhadap majikannya, “kata Reyna
"Proses hukum kasus ini tidak perlu menunggu sampai Erwiana sembuh dulu. Proses hukum bisa dilakukan berbarengan dengan proses penyembuhan Erwiana. Makanya kami mendesak kepolisian Hongkong segera menindaklanjuti," sambung Reyna, saat menjenguk Erwiana di Rumah Sakit Islam (RSI) Amal Sehat Sragen.
Reyna mengatakan pemerintah RI juga sudah meminta agar kepolisian Hongkong berani menuntut majikan penyiksa Erwiana dengan hukuman maksimal. Selain perbuatannya sudah membuat Erwiana luka berat, hukuman maksimal diharapkan bisa memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sementara, terkait kasus ini, Kemenanertrans juga akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam pengiriman Erwiana, utamanya PPTKIS penyalurnya hingga semua PPTKIS yang ada.
Menurutnya pemanggilan menjadi penting untuk menggali fakta guna mendalami pengusutan termasuk kemungkinan pemberian sanksi. Reyna menambahkan jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus Erwiana, maka tidak hanya sanksi skorsing, kementerian juga siap untuk mencabut ijin SIUP dari PPTKIS penyalur.