News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala SKK Migas Ditangkap

Diperiksa KPK 5 Jam, Sutan Dicecar Soal Anggaran Kementerian ESDM

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLARIFIKASI UANG THR - Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana jumpa pres di ruang sidang Komisi VII Gedung, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2013). Politisi dari Partai Demokrat ini mengklarifikasi Anggotanya Tri Yulianto pascapenyebutan namanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 200 ribu Dollar AS. Tri Yulianto yang sedang sakit itu membantah menerima THR dari SKK Migas. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana mengaku ditelisik soal pembahasan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh penyidik KPK, saat agenda pemeriksaan hari ini.

Hal ini diungkapkan Sutan usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian ESDM, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.

"Saya dipanggil sebagai saksinya Pak WK (Waryono Karno). Enggak jauh berbeda seperti yang kemarin, lebih banyak membahas tentang pembahasan anggaran di ESDM. Jadi yang masalah-masalah anggaran semua, itu yang dipertanyakan," kata Sutan, Kamis(23/1/2014).

Ketua DPP Partai Demokrat itu juga membantah adanya pemberian tunjangan hari raya dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

"Enggak, enggak ada," kata Sutan.

Begitu ditanya apakah bersedia sumpah pocong jika yakin tidak bersalah, Sutan enggan mengomentarinya.

"Ah, kau ada-ada saja. Udah, udah," ujarnya.

KPK pernah menggeledah ruang kerja Sutan di Gedung Nusantara 1 lantai 9 Gedung DPR dan rumah Sutan di Jalan Sipatahunan, Villa Duta Bogor. Sutan yang tampak mengenakan batik hijau menjelaskan soal penggeledahan itu.

"Itu kan semua sama seperti yang di rumah, sama yang di kantor, sama yang di ruang saja, sama semua, itu semua RAPBN-RAPBN kan setiap keputusan itu kan tanda tangan saya, copy sama saya, ya itu," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan Rudi, Jaksa Penuntut Umum KPK Riyono mengungkapkan bahwa Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR menerima USD 200 ribu dari bagian yang diterima Rudi yaitu USD 300 ribu.

"Rudi menerima uang yang diserahkan melalui Deviardi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013," ujar Jaksa Riyono di persidangan.

Selanjutnya, sambung jaksa, dari uang USD 300 ribu tersebut diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto sebesar USD 200 ribu di sebuah toko di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya, lanjut Riyono, disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini