News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara SBY

Motif Presiden SBY Tunjuk Tim Pengacara, Kenapa Harus Palmer Cs?

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Palmer Situmorang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk tim pengacara agar dirinya bisa berkonsentrasi menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai kepala negara di ujung waktu kepemimpinannya.

Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga, Palmer Situmorang menjelaskan alasan SBY menunjuk dirinya bersama Hafsan Taher dan Bachtiar Sitanggang dikarenakan pihaknya bukan orang-orang partisan dan nonpartai.

"Yang pasti tim saya adalah orang-orang nonpartisan, nonpartai, dan tidak terlibat dalam organisasi yang lain. Saya hanya terlibat dalam organisasi advokat," kata Palmer saat berbincang di Restoran Meradelima, Jalan Aditiawarman Nomor 47 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014).

Tujuan SBY menunjuk pengacara adalah untuk mengurus fitnah dan tuduhan yang dilontarkan pihak-pihak tertentu terhadap SBY dan keluarganya. SBY disebutkan tidak mau terganggu oleh hal-hal yang berbau fitnah terhadap dirinya. Atas hal itu, SBY bisa fokus menyelesaikan tugasnya sebagai presiden di ujung kepemimpinanya.

"Ditunjuknya kami berangkat dari keinginan presiden ingin memisahkan kepentingan pribadi itu. Kami menangkap presiden ingin fokus menjalankan sisa waktu di masa kepemimpinannya sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara untuk kepentingan rakyat," katanya.

SBY merasa terganggu oleh tuduhan-tuduhan yang dianggap tanpa dasar seperti tuduhan tudingan bahwa SBY memerintahkan KPK segera menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka, gratifikasi jabatan wakil presiden dengan bailout Bank Century, serta tuduhan Ibas terlibat dalam proyek Hambalang.

"Presiden tidak mau menggunakan cara-cara yang digunakan presiden sebelumnya, yang tidak bisa lagi membedakan pembelaan dirinya secara pribadi, yang mana untuk pembelaan negara, yang mana untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini