TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penasihat Hukum tersangka Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer membantah keterangan politisi Partai Golkar Chairun Nisa yang menyebut Akil memasang harga miliaran dalam mengurus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Tamsil lantas balik menyebut keterangan Chairun Nisa harus divalidasi.
"Kalau itu kita konfirmasi Pak Akil tidak benar," kata Tamsil saat dihubungi, Jumat (24/1/2014).
Menurut Tamsil, keterangan Nisa di hadapan sidang terdakwa Hambith Bintih dan Cornelis Nalau belum bisa dijadikan alat bukti. Sebab, Nisa hanya mendengar jika Idrus Marham dan Mahyuddin akan memberi uang untuk Akil.
"Saya nilai dari segi hukum, keterangan itu di bawah sumpah dan dia (Nisa hanya mendengar. Kalau bicara hukum, tidak bisa dijadikan alat bukti. Karena baru mendengar saja," ujarnya.
Untuk itu, Tamsil menyebut, jika memang KPK hendak menjadikan keterangan tersebut sebagai alat bukti, Komisi dinilainya harus memvalidasi keterangan Nisa.
"KPK harus menvalidasi keterangan Chairu Nisa, siapa yang mengatakannya kepada dia,"imbuhnya.