TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap tiga unit mobil mewah dan satu sepeda motor Harley Davidson V-Rod dari kediaman Tubagus Chaeri Wardana, di Jalan Denpasar IV nomor 35, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/01/2014).
Mobil yang disita KPK adalah sedan Lexus dengan nomor polisi B 888 ARD, Toyota Land Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 888 TCW, serta sedan Nissan GT R warna putih dengan nomor polisi B 888 GAW.
Petugas KPK yang ditemani empat orang anggota Brimob Polri melakukan penggeledahan di kediaman Wawan dan istrinya Airin Rachmi Diany itu sejak sekitar pukul 11.00 WIB siang tadi. Sekitar pukul 20.30 WIB petugas akhirnya keluar dari rumah mewah itu.
Tidak hanya pulang, tetapi mereka juga membuka garasi rumah itu dan mengambil tiga unit mobil serta sebuah sepeda motor Harley Davidson dari dalamnya.
Tiga unit mobil yang disita KPK dibawa ke kantor KPK dengan cara dikemudikan oleh petugas, sementara sepeda motor Harley Davidson V-Rod dibawa dengan menggunakan truk towing.
Pengacara Wawan, Maqdir Ismail ditemui di kediaman Wawan mengatakan kecuali sedan Nissan GTR ia akui mobil-mobil yang disita KPK adalah atas nama Wawan, begitu pun dengan Harley Davidson itu.
"Selain menyita tiga unit mobil dan sepedamotor, petugas juga menyita puluhan dokumen, tapi tidak satu pun dokumen itu yang terkait proyek," ujarnya.
Maqdir mengatakan yang ia ketahui penyitaan ini adalah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada Wawan. Maqdir mengaku menyayangkan penyitaan hari ini, pasalnya belum tentu barang-barang itu terkait dengan tindak pidana.
"Kalau tindak pidana pencucian uang, itu nanti dibuktikan di pengadilan. Tapi saya yakin barang-barang itu merupakan hasil kerja keras dan keringat Wawan," tuturnya.