Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan terdakwa Hercules Rozario Marshall di ruang sidang Utama Kusuma Atmadja, Selasa (28/1/2014) dengan agenda Putusan sela oleh Majelis Hakim, pihak hakim menolak eksepsi Hercules.
Sidang dipimpin Mejelis Hakim, Prim Hariyadi, dan anggotanya Rifandu, serta Encep Yuliardi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Amril dan Roupan. Selain menolak eksepsi, majelis hakim juga memutuskan persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 4 Februari 2014 dengan agenda keterangan para saksi.
"Eksepsi dari terdakwa ditolak, karena sudah menjadi pokok perkara," ujar Prim Hariyadi usai membacakan surat eksepsi, di PN Jakarta Barat, Selasa (28/1/2014).
Atas reakasi ditolaknya eksepsi oleh hakim, Hercules yang mengenakan batik merah itu mencoba menjelaskan kepada Majelis Hakim, jika dirinya tidak bersalah dalam kasus pemerasaan dan kasus pencucian uang yang didakwakan kepadanya.
Namun saat Hercules mencoba menjelaskan, omongan Hercules langsung dipotong oleh hakim. Selanjutnya, hakim kembali menegaskan Hercules tidak diperbolehkan untuk menyampaikan eksepsi kembali.
Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu di dakwa dengan pasal 368 ayat (2) KUHP jo pasal 65 ayat (1) tentang pemerasan, Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencucian uang, dan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU RI No. 25 tahun 2013.