Laporan Wartawan Tribunnews.com Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizal Ramli, diharapkan tidak bertindak gegabah dalam menanggapi somasi dari Tim Advokat dan Konsultan Hukum keluarga Susilo Bambang Yudhoyono.
Juru bicara Presiden SBY, Julian Aldrin Pasha, mengatakan, pihak yang mendapat somasi, termasuk Rizal Ramli, seharusnya memberi tanggapan dan menyelesaikan persoalan dalam materi surat somasi itu melalui jalur hukum.
Menteri Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu, mendapat somasi dari Palmer Situmorang, Pengacara SBY, karena menuding sang presiden melakukan gratifikasi jabatan saat menggandeng Boediono sebagai wakilnya.
"Kita harus mengerti, bagaimana suatu di ranah hukum diselesikan di ranah hukum. Bukan di media, bukan dengan propaganda, bukan dengan istilah pernyataan yang macam-macam," tegas Julian Aldrin Pasha, di kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Senin (27/1/2014).
"Kalau ada masalah tapi tidak menanggapi atau apa, ya saya tidak mengerti atas hal itu. Biarkan hukum bekerja dan sistem negara ini juga bekerja," tambahnya.
Selain itu, Julian juga menegaskan somasi yang dilayangkan Palmer kepada Rizal Ramli bukan atas nama SBY sebagai Presiden, melainkan pribadi.