TRIBUN, JAKARTA - Pendanaan saksi partai politik oleh negara mencuatkan polemik, bukan saja di publik, tapi antarpartai politik sendiri. Belakangan Pemerintah berencana menunda pencairan dana saksi parpol.
"Ada rencana Pemerintah menunda pencairan dana (saksi) untuk parpol tersebut," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurut Nelson, kemungkinan penundaan itu dipicu polemik antarpartai politik peserta pemilu. Menurutnya, dari 12 parpol masih silang pendapat soal apakah perlu dana saksi parpol dibiayai oleh negara atau tidak.
"Ini ditunda karena ada polemik ditubuh partai sendiri. Banyak para pendiri partai yang menolak rencana pemerintah untuk mendanai saksi parpol," kata Nelson.
Namun demikian, aku Nelson, Bawaslu belum bisa memastikan kapan waktu penundaan itu dilakukan. Bawasly juga belum bisa memastikan apakah penundaan itu sekadar penundaan, atau sampai harus pembatalan.
Pihaknya, sambung Nelson, akan mengikuti keputusan yang diambil antara pemerintah dengan DPR RI terkait status dana saksi perwakilan parpol tersebut. Saat ini Bawaslu dan Komisi II DPR sedang melaksanakan RDP soal Mitra PPL.
Belum lama ini, Bawaslu mendapat tambahan anggaran dana pengawasan sebesar Rp 1,5 triliun, antara lain Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor saksi Mitra Pengawas Pemilu Lapangan, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi parpol di setiap TPS.