TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membentuk tim jaksa, untuk menangani kasus dugaan kepemilikan narkoba mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Pembentukan tim jaksa tersebut, menyusul telah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/23/XI/2013/ BNN, tanggal 20 November 2013 dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, SPDP tersebut baru diterima Kejagung, Selasa (28/1/2014).
Kendati demikian, Kejagung sendiri telah membentuk tim jaksa yang menangani perkara tersebut sejak 9 Desember 2013 lalu berdasarkan pada Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan Perkara (P-16) Nomor: Print print-755/E.4/Euh.1/12/2013.
"Tim itu terdiri dari empat orang tim jaksa penuntut umum dengan ketua tim Abdoel Haffi," kata Untung melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (28/1/2014).
Untuk diketahui, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Akil Mochtar di MK, penyidik menemukan sejumlah benda yang diduga narkoba. KPK kemudian menyerahkan kasus penemuan narkoba tersebut kepada BNN untuk ditangani.
Untung mengatakan, benda yang diduga narkoba itu ditemukan di dalam sebuah bungkus rokok Sampoerna Menthol. Setidaknya ada tiga linting kertas putih yang diduga berisikan ganja, selinting kertas putih berisikan bahan/daun, dan satu plastik yang berisikan tisu.
Selain itu, ada pula sebutir pil warna ungu berlogo mahkota dan sebutir pil warna hijau berlogo palu yang diduga ekstasi oleh penyidik KPK.
"Saat ini Kejaksaan masih menunggu berkas perkara hasil penyidikan dari Badan Narkotika Nasional," katanya.