TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akhirnya mengakui bahwa benar dirinya meminta jatah sebesar Rp3 miliar untuk penanganan gugatan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Awalnya Akil terus berkelit saat ditanya Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro ketika menjadi saksi untuk terdakwa Chairun Nisa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Jaksa Pulung mendesak Akil menjelaskan SMS Akil ke Chairun Nisa yang intinya meminta '3 Ton Emas' guna Pilkada Gunung Mas,
"Anda ingin bantu Hambit Bintih? Apa ada permintaan saudara ke terdakwa Chairun Nisa?" kata Jaksa Pulungan.
"Mungkin ada. Bapak bacakan saja lah SMS nya biar mudah," kata Akil.
Lalu jaksa pun membacakan SMS Akil yang berbunyi "Siapkan saja 3 ton emas, nggak boleh kurang".
Awalnya, Akil masih mengaku itu hanya candaan saja dengan Chairun Nisa. Namun, setelah berulang kali dicecar Jaksa, Akil akhirnya mengakuinya.
"Maksudnya apa sebut 3 ton?" Jaksa Pulungan bertanya kepada Akil Mochtar.
"Ya, 3 ton emas kan berikutnya ada SMS lanjutannya. Itu biaya pengurusan perkara. Kalau dia mau minta tolong ya siapkan segitu (Rp3 miliar)," kata Akil.
Akil mengakui bahwa Hambit memang meminta bantuannya melalui Nisa untuk memenangkan perkaranya.
"Kalau dia memang bersedia untuk Rp 3 miliar itu. Iya (akan dimenangkan)," imbuhnya.
Akil Mochtar Akui Minta Rp3 Miliar untuk Menangkan Hambit Bintih
Baca Selanjutnya:
DPR Ingatkan Polisi agar Tak Main-main Tindak Kasus Ivan Sugianto: Publik Mengawal
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger