Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Toba Samosir, Sumatera Utara, Pandapotan Kasmin Simanjuntak sudah menyandang status tersangka sejak Juni 2013. Ia disangkakan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang pembebasan tanah lokasi pembangunan base camp PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun VII Sigubo desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir.
Kasus tersebut berawal pada 5 Agustus 2010 dimana Kasmin Simanjuntak mengambil alih dua bidang tanah pago-pago seluas 6,2 hektar yang berstatus kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005.
Kemudian tanah tersebut diganti rugi sebesar Rp 422.050.000 dan melakukan pengaturan kegiatan Pembangunan PLTA Asahan III dilakukan dengan menggunakan tanah yang dikuasainya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan harga ganti rugi lahan senilai Rp 50.000 per meter persegi. Akibatnya keuangan negara dalam hal ini APBD Kabupaten Toba Samosir mengalami kerugian sebesar Rp 4.439.232.710
"Modus yang digunakan tersangka adalah kemahalan harga," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Siswanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014).
Dikatakan Siswanto kasus tersebut saat ini dalam penanganan Polda Sumatera Utara dengan dibantu penyidik Bareskrim Polri. Kini sudah ada 37 saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut termasuk memeriksa saksi ahli, BPN, dan auditor dari BPKP.
"Tersangka pun sudah diperiksa dua kali," katanya.
Kepolisian saat ini sudah menyita sejumlah barang bukti diantaranya melakukan pemblokiran terhadap rekening BNI dengan saldo Rp 1.833.342.525 dan juga kepolisian menemukan ada setoran tunai di BNI sebesar Rp 2 miliar.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seperti yang sudah diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001, serta pasal 3 subsider pasal 5 undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
"Kenapa ditambah TPPU karena di sini ditemukan aliran dana untuk pembelian jam tangan rolex. Rencana tindak lanjut tinggal kita melakukan pemeriksaan ahli dari PPATK untuk menelusuri aliran dana dan aliran dari pada pembilan-pembelian dari hasil kejahatan, kemudian juga akan lakukan pemeriksaan lanjutan pada tersangka," ungkapnya.