TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Jaksa Agung Basrief Arief, memastikan Asian Agri Group (AAG) milik pengusaha Sukanto Tanoto yang menaungi 14 perusahaan bersedia membayar denda pidana Rp 2,5 triliun, sesuai puturan Mahkamah Agung (MA) No.2239 K/PID.SUS/2012.
Dalam konfrensi persnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/01/2014), Jaksa Agung menuturkan bahwa setelah pengumuman pada 9 Januari lalu tentang Kejaksaan, bersama Ditjen Pajak, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sejumlah instansi lainnya siap melaksanakan eksekusi, pihak AAG menyambangi Kejaksaan.
"Pihak Asian Agri mendatangi saya, dan dilakukan pembicaraan, ya alhamdullilah mereka menyatakan sanggup untuk membayar, namun Asian Agri menyatakan tidak sanggup membayar sekaligus, karena itu suatu nilai yang sangat besar, yang bisa mengganggu jalannya perusahaan,"ujarnya.
Basrief mengatakan bahwa pihak Kejaksaan tidak bisa gegabah dalam melakukan eksekusi terhadap AAG yang dianggap telah melakukan penggelapan pajak pada kurun waktu 2005-2006. Kata Basrief pihaknya juga harus mempertimbangkan 14 perusahaan di bawah AAG yang menaungi puluhan ribu karyawan dan sekitar 29 ribu petani plasma.
"Kita dalam hal ini tidak hanya memperhatikan kepastian hukum, tapi juga pemanfaatan. Perusahaan jangan sampai terganggu, dan negara juga mendapatkan haknya," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa AAG bersedia membayar denda pidana Rp 2,5 trilun dengan cara dicicil. Pada 28 Januari lalu pihak AAG sudah menyetorkan sekitar Rp Rp.719.900.000.000, yang disetorkan ke rekening Kejaksaan Agung RI di Bank Mandiri. Uang itu kata dia sudah ditransfer ke kas negara.
"Jadi bagaimana yang Rp 1,8 triliun (sisanya) itu, dibayar perbulan Rp 200 miliar, dan (angsuran) akan berakhir pada bulan Oktober," tuturnya.
Sebagai jaminan AAG juga sudah menyerahkan 126 lembar Giro Bilyet, yang oleh Kejaksaan Agung sudah dititipkan di penyimpanan Bank Mandiri.
"Ini merupakan suatu contoh grup ataupun perusahaan yang patuh hukum, dia harus melaskanakan keputusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," tandasnya.