TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar merasa ada pihak yang sengaja menjebak dirinya, hingga dia ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.
Pernyataan itu diungkapkan Akil usai bersaksi untuk terdakwa Chairun Nisa dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2014).
"Itu saya nggak ada di sana (ruang Ketua MK), tiba-tiba ada narkoba, itu politis semua. Kami dijebak sedemikian rupa," kata Akil.
Akil mengaku tidak pernah melihat barang haram itu sampai hari ini. Namun, ketika ditanya siapa pihak yang menjebaknya dalam kasus kepemilikan narkotika ini, Akil tak ingin mengumbar spekulasinya.
"Tanya saja sama mereka. Ya pasti ada orang, tanya penyidik (KPK)," ujarnya.
Akil Mochtar disangkakan Pasal 111, Pasal 112 serta Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Mantan Anggota DPR fraksi Partai Golkar itu diduga menguasai, diduga memiliki serta diduga menyiapkan untuk orang lain.