TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (29/1/2014) kemarin sidang Wilfrida Soik kembali digelar yang dimulai pukul 15.50 dan berakhir pukul 18.40 waktu Malaysia. Sidang dipimpin oleh Hakim Dato Ahmad Zaidi Bin Ibrahim. Jaksa penuntut umum, Julia binti Ibrahim dan Pengacara pembela Wilfrida, Tan sri Shafiee Abdullah.
Hal ini diungkapkan oleh politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. Dijelaskan, dalam persidangan itu kemudian memutuskan akan memanggil dua saksi pada sidang Wilfrida pada sidang selanjutnya, 16 Februari mendatang.
Dua saksi ahli yang akan dipanggil adalah dokter jiwa dari Rumah Sakit Jiwa Ulu Kita, Dr. Rabayah dan doktor ahli endrokologi di Rumah Sakit Putrajaya yang akan memberikan keterangan mengenai kandungan gula dlm darah majikan. Jika kandungan gula dalam darah majikan kurang, maka ada indikasi majikan lebih emosional dan agresif.
Selain kedua saksi ahli diatas, dalam pengadilan tanggal 16 Februari, akan dihadirkan tim dokter ahli dari RS. Permai, Johor Bahru. Dan saksi lainnya yakni : Dr. Wam Zamri (untuk memberikan kesaksian mengenai kandungan alkohol dalam darah majikan), Prof Dr John parakash yang memantau kondisi mental majikan yang mati sebelum dn setelah operasi karena penyakit parkinson dan terakhir, pegawai forensik jabatan kimia.
"Saya mendesak pemerintah SBY untuk fokus pada pembuktian bahwa Wilfrida dibawah umur melalui pemeriksaan uji tulang (bone exemination) sehingga Wilfrida seharusnya segera terbebas dari vonis hukuman mati," ujar Rieke dalam rilisnya kepada Trbunnews.com, Kamis (30/1/2014).