TRIBUNNEEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjerat Anggoro Widjojo.
Ketua KPK Abraham Samad memastikan, pihaknya tak berhenti pada penangkapan Anggoro. "Keterlibatan pihak-pihak lain itu masih pajang, masih perlu penelusuran," kata Abraham di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2014) dini hari saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam kasus Anggoro.
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Pada Rabu (29/1/2014), Anggoro akhirnya tertangkap di China.
Selaku pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat/penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan 2007.
"Masaro melalui AW (Anggoro) diduga melakukan pendekatan dan mberikan fee kepada pejabat di Dephut untuk meloloskan pengajuan anggaran revitalisasi SKRT. Selanjutnya Kemenhut mengajukan usulan persetujuan rancangan pagu anggaran, yang di dalamnya terdapat revitalisasi SKRT yang nilainya Rp 180 miliar yang diajukan kepada Komisi IV DPR," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa MS Kaban sebagai saksi. Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Kaban menjabat sebagai Menhut. Proyek SKRT itu sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu pada masa Menhut M Prakoso. Namun atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali.
Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.
Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Dephut meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut.
Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo.
Fakta persidangan kasus ini juga menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di Dephut, termasuk mantan Sekjen Dephut, Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat Kemenhut itu diduga diketahui oleh Kaban. Selain itu, Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukkan langsung terhadap PT Masaro Radiokom.
Seusai diperiksa KPK 2012 lalu, Kaban mengatakan bahwa penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur.