TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengacara Anggoro, Thomson Situmeang menemui kliennya di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Jaya. Penolakan besuk itu disebutkan atas perintah penyidik KPK.
"Kami sebaga kuasa hukum sejak 2009, dari tadi bolak balik sampai sekarang tidak diberi izin untuk ketemu Anggoro dengan alasan yang tidak jelas," kata Thomson di kantor KPK, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Menurut Thomson, pihaknya sudah berupaya menanyakan hal ini kepada penyidik. Namun, belum mendapat jawaban.
"Kalau mempertanyakan surat kuasa, kami dari tadi sudah serahkan surat kuasa yang asli ke penyidik. Lalu kamu juga menyerahkan surat lagi yang baru. Tapi malah penyidiknya tidak mau ketemu," kata Thomson.
Anggoro yang terjerat kasus korupsi pengadaan sistem radio komunikasi terpadu di Kementerian Perhutanan, sebelumnya pernah buron selama empat tahun lebih. Dia berhasil ditangkap kepolisian China, dan dijemput penyidik KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Anggoro ditahan penyidik di Rutan Guntur.