TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mengakui pernah bertemu dengan Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan 2007 dan buronan KPK.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Februari 2009 di Singapura. Hal tersebut diutarakan Antasari kepada kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, saat dibesuk beberapa hari lalu.
"Untuk pertemuan memang benar pada bulan Februari 2009 sedang Anggoro jadi Tersangka bulan Juli 2009. Jadi waktu ketemu itu Anggoro belum tersangka juga belum buron (DPO)," ujar Boyamin dalam keterangannya kepada Tribunnews, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Boyamin mengatakan pertemuan tersebut direkam dengan alat perekam dan tersimpan dengan baik di KPK dan telah disalin (copy) dalam laptop dinas Antasari yang sekarang masih berada di KPK.
Antasari, kata Boyamin, mendorong KPK agar membuka membuka rekaman tersebut agar semua terang benderang. Antasari juga menyatakan kesiapannya menjadi saksi.
"Kesediaan Pak Antasari untuk menjadi saksi sebagai bentuk tindakan untuk membuka semua termasuk pembuktian Pak Antasari tidak menerima uang atau materi apapun dari Anggoro," lanjut Boyamin.
Penuturan Boyamin, pertemuan Antasari dengan Anggoro di Singapura untuk membongkar isu suap yang tengah melanda KPK.
Antasari ingin meminta klarifikasi informasi adanya dugaan suap dari orang perantara (makelar kasus) yang mengaku sudah menyerahkan uang suap kepada oknum pegawai KPK.
Untuk itulah, lanjut Boyamin, Antasari menyiapkan rekaman tersembunyi yang tidak diketahui Anggoro.
"Dengan niat mau bongkar dugaan suap, maka tidak mungkin Pak AA menerima suap," tegas Boyamin.
Untuk itu, Antasari berahap agar Anggoro mau buka-bukaan terhadap semua kasus khususnya yang Antasari Azhar.
"Maksudnya buka-bukaan adalah terutama terkait pertemuan itu benar atau tidak, materi pertemuan apa saja, juga benar tidaknya pemberian kepada Antasari. Antasari berani minta Anggoro buka-bukaan karena yakin tidak menerima apapun dari Anggoro," tukas Boyamin.